Kamis, 07/11/2024 11:40 WIB

Anggota DPR Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Penting

Hal itu penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai penting perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun guna memberi waktu konsolidasi yang ditujukan demi pembangunan desa.

"Dengan memperpanjang jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, maka siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa punya waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di desa," kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal itu penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades). Di mana, hubungan antara kepala desa terpilih dengan lawan politiknya saat pilkades beserta pendukungnya bukanlah persoalan sederhana.

"Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek," ujarnya.

Ia menjelaskan hal tersebut karena kondisi politik lokal di tingkat desa suasananya berbeda jauh dengan kondisi politik pemilihan umum (pemilu) yang berbasis partai politik sebagai peserta nya, maupun kondisi politik pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Sementara pemilihan kepala desa sangat mikro sehingga residu politik pasca-pilkades nisbi lebih bertahan lama,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, kegagalan pemerintahan desa dalam memberdayakan dan membangun desanya dapat bersumber dari residu politik yang nisbi permanen tersebut. "Putusnya interaksi, komunikasi dan silaturahmi adalah hal yang biasa terjadi pasca-pilkades," imbuhnya.

Menurutnya, apabila persoalan itu tidak teratasi maka akan sangat menghambat konsolidasi pembangunan di desa. Ia menilai setidaknya butuh waktu satu hingga dua tahun untuk menumbuhkan kembali keharmonisan dan kekompakan pasca-pilkades.

"Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang nisbi kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat," tuturnya.

Yanuar memandang bahwa pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.

Ia juga menepis anggapan bahwa perpanjangan masa jabatan kades membahayakan demokrasi karena sedianya masa jabatan dibatasi. "Sembilan tahun juga adalah pembatasan masa jabatan," imbuhnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Masa Jabatan Kades Kepala Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :